banner 160x600
banner 160x600
banner 1038x250

Poin-poin Krusial RUU DKJ: Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta

JWMovement.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera dibahas. DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM).
Undang-undang ini akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini.

Pada saat bersamaan, Jakarta mulai jadi incaran panggung politik pada Pilkada Serentak 2024. Warga Jakarta akan memilih gubernur dan wakil gubernur baru jika aturan pemilihan tak diubah oleh RUU DKJ.

Sejumlah nama masuk bursa gubernur Jakarta, seperti Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar, hingga Ahmad Sahroni.

Presiden tunjuk gubernur Jakarta
Warga Jakarta kemungkinan tak memilih gubernur dan wakil gubernurnya. RUU DKJ mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.

Namun, Jokowi menolak aturan yang diusulkan DPR itu. Dia ingin gubernur Jakarta tetap dipilih oleh warga.

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung,” ucap Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12).

Jakarta tak lagi ibu kota
RUU DKJ mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ mengganti nama provinsi ini menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Meski begitu, Jakarta tak kehilangan status daerah otonomi khusus. Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ menyatakan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Tak ada pemilihan wali kota dan bupati
Jakarta tetap akan terdiri dari kota dan kabupaten administrasi. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat (1).

Dengan ketentuan itu, DKJ tidak akan menyelenggarakan pemilihan wali kota dan bupati yang melibatkan rakyat.

“Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” kata pasal 13 ayat (3) RUU DKJ.

Perbedaan dengan saat ini, gubernur DKJ tak perlu pertimbangan DPRD dalam menentukan wali kota dan bupati.

Depok dan Bekasi tak masuk Jakarta
RUU DKJ tidak menampung sejumlah aspirasi yang menginginkan kota-kota satelit seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang menjadi bagian Jakarta.

Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ secara jelas mengatur batas-batas wilayah DKJ. Jakarta akan tetap memiliki wilayah yang sama dengan DKI Jakarta.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas sebagai berikut.

a. sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten,” bunyi pasal itu.

(Sumber:CNN News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 970x141